PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI INDONESIA

Posted on April 25, 2009 by diyoyen.
Categories: Uncategorized.

Copy from

http://www.mail-archive.com/dokter@itb.ac.id/msg06619.html

Jalan Mahal Mengubah Nasib Dokter

Sejak 1996, saat dimulainya semester baru Program Pendidikan Dokter
Spesialis (PPDS), beredar berita bahwa SPP akan dinaikkan sehingga memancing
pro dan kontra pihak-pihak terkait. Beberapa orang calon peserta pendidikan,
bahkan orang tua calon peserta, sempat menuliskan keprihatinannya pada
rubrik surat pembaca di sejumlah surat kabar.

Pendidikan kedokteran mencakup rentang yang panjang dan terdiri atas tiga
jenjang, yakni pendidikan dokter umum, doter spesialis, dan subspesialis.
Sesungguhnya, pendidikan kedokteran itu bersifat seumur hidup. Dengan
demikian, setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan formalnya, dia
diwajibkan mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan.

Peranan pendidikan kedokteran dalam kehidupan profesi menjadi amat vital.
Bila pendidikan kedokteran diselenggarakan dengan baik, menghasilkan dokter
yang berilmu, terampil, dan beretika, tentu kehidupan profesi dokter akan
baik pula.

Tujuan pendidikan yang dicapai tidaklah sama antarberbagai negara. Hal ini
amat ditentukan kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut program dan
sistem kesehatan yang dianut, kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat,
serta perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran.

Rumusan yang disusun harus mencakup tiga aspek pokok program pendidikan,
yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), dan sikap (afektif)
lulusan yang dihasilkan. Pendidikan dokter spesialis sangat unik. RS (rumah
sakit) memberikan kesempatan kepada peserta PPDS untuk mengamati dan
mengobati kasus yang beraneka macam.

Bila akan menjadi seorang ahli bedah, secara berangsur-angsur dia akan
menjalankan operasi-operasi yang makin sukar di bawah pengawasan seorang
ahli bedah senior dan dapat mengambil alih pembedahan bila diperlukan.
Singkatnya, seorang peserta PPDS belajar dengan cara magang, berlatih
menerapkan ilmu yang dipelajarinya dalam pengawasan dokter spesialis sebagai
pengajarnya

Jumlah Terbatas

Dari sudut jumlahnya, tempat untuk pendidikan spesialis sangat terbatas.
Misalnya, dokter spesialis urologi. Untuk jumlah penduduk Indonesia yang di
atas 200 juta, baru ada 90 orang, sementara lulusan yang dihasilkan tiap
tahun hanya 1-2 orang.

Tenaga dokter spesialis di RS daerah masih kurang dan penyebarannya tidak
merata. Penempatan dokter spesialis di daerah sangat dibutuhkan agar
pelayanan kesehatan di daerah optimal. Saat ini, baru 40 persen rumah sakit
daerah tingkat II yang memiliki empat jenis dokter spesialis dasar, yakni
spesialis kebidanan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah umum.

Kendala yang ditemukan, antara lain, jumlah lulusan dokter spesialis sedikit
dibandingkan dengan kebutuhan, kesulitan proses penempatan, khususnya untuk
rumah sakit di daerah terpencil. Depkes akan memberlakukan sanksi tegas bagi
dokter spesialis yang menolak mengabdi di tempat terpencil.

Memang, semua dokter yang mengambil spesialisasi berdasarkan ketentuan
pegawai negeri otomatis mendapat bantuan dana Rp 6,5 juta per tahun ditambah
uang saku Rp 300 ribu per bulan. Tampaknya, upaya penjatuhan sanksi memang
perlu karena ditengarai jumlah dokter spesialis yang enggan bertugas ke
daerah mencapai 40 persen di antara 250 dokter yang baru lulus setiap
tahunnya.

Keberatan yang mereka ajukan sebenarnya cukup beralasan, yakni di daerah tak
bisa berpraktik. Depkes juga akan memberikan beasiswa kepada dokter umum
yang telah menyelesaikan tugas PTT-nya untuk menempuh pendidikan
spesialisasi dengan syarat mereka bersedia ditempatkan di rumah sakit daerah
tingkat II.

Lama Pendidikan

Lama pendidikan untuk menjadi spesialis tidak seragam, tergantung bagian
keilmuan yang dipilih. Untuk menjadi seorang dokter spesialis kebidanan,
misalnya, dibutuhkan 4-5 tahun. Masa pendidikan ini akan molor jika
kurikulum belum jelas dan pendidiknya bergaya feodal.

Tidak mengherankan bila sebagian besar dokter spesialis di Indonesia berusia
tua. Hal ini disebabkan keharusan menjalani PTT dan mengikuti proses
pendidikan yang lama. Kondisi ini berbeda jauh dengan negara maju yang
sistem pendidikannya memungkinkan dokter baru untuk menjadi dokter spesialis
secara cepat.

Model pendidikan spesialis di sini terlalu lama dan merugikan. Tugas WKS
(wajib kerja sarjana) -baik I dan II, maupun PTT- yang harus dijalani para
dokter yang baru lulus mau tak mau membuat calon spesialis (dokter umum yang
baru lulus) menjadi kehilangan waktu yang sangat banyak. Tamat dokter di
usia 25 tahun, PTT selama tiga tahun (minimal), kalau diterima, langsung
pendidikan spesialis selama 4-6 tahun. Setelah itu, WKS II lagi selama 3-5
tahun.

Alhasil, pada umur 40 tahun, baru seorang dokter spesialis bisa kembali ke
pinggir kota karena di tengah kota dirajai dokter spesialis senior yang
jumlahnya 5 persen populasi dokter. Apa yang bisa diharapkan dari seorang
spesialis berusia 40 tahun?

Seharusnya, para spesialis juga mulai mengembangkan diri ke arah penelitian.
Tetapi, usia spesialis sudah 40 tahun dan harus mengembalikan modal untuk
menghidupi keluarganya.

Hasilnya menjadi sangat berbeda jika dibandingkan dengan spesialis di luar
negeri yang rata-rata berusia dua puluhan tahun serta mereka meneliti pada
usia muda. Mau tak mau, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran di Indonesia stagnan.

Kesempatan dan Mutu

Persaingan pendidikan spesialis memang tidak dapat dihindari. Harus diakui,
terdapat perbedaan mutu antara lulusan pendidikan di kota-kota besar dan
daerah. Untuk itu, perlu diadakan ujian nasional. Beberapa spesialisasi
telah melakukan ujian nasional dan internasional agar mereka siap menghadapi
era globalisasi.

Peranan organisasi profesi sangat penting untuk pendidikan spesialis dan
subspesialis. Selain menyusun standar pendidikan profesi, memantau
pelaksanan pendidikan dalam bentuk umpan balik, juga mencakup penilaian
hasil program pendidikan.

Karena itu, di negara-negara yang telah maju, ujian bagi dokter spesialis
dan subspesialis diselenggarakan organisasi profesi. Di AS, sesudah masa
pendidikannya, dokter asisten ahli menempuh sejumlah ujian yang
diselenggarakan dewan spesialis kedokteran.

Dewasa ini, terdapat dewan untuk setiap cabang spesialisasi dan dewan itu
bukanlah usaha pemerintah, melainkan organisasi yang didirikan para
spesialis ternama untuk memajukan standar ilmu kedokteran. Meskipun dewan
itu tidak memiliki kekuasaan resmi untuk memberikan izin sebagaimana
pemerintah, mereka memiliki kekuatan luar biasa besar karena dijunjung
begitu tinggi oleh rumah sakit maupun para dokter praktik.

Biaya Pendidikan

Dulu pendidikan spesialisasi terbuka untuk PNS dari DepKes sehingga peserta
tidak membayar, malah mendapat gaji. Tetapi, sekarang, dengan adanya dokter
PTT yang tidak otomatis PNS, peserta calon spesialis kebidanan, misalnya,
harus membayar SPP antara Rp 1, 2 juta hingga Rp 3 juta per semester, biaya
operasional Rp 5 juta, dan sumbangan bervariasi dari 50 juta-200 juta yang
ditentukan saat calon spesialis tes wawancara.

Proses penerimaan tersebut bergantung pada bagian spesialis yang dipilih.
Umumnya, seleksi meliputi beberapa tahap, yaitu tes tertulis, lisan, dan
wawancara. Di Unair, misalnya, sistem penerimaan seorang peserta PPDS
meliputi psikotes untuk IQ, kepribadian dan sikap, wawancara dan tes
keilmuan, serta hasil S1 menjadi pertimbangan.

Di negara lain, misalnya Singapura, calon spesialis otomatis menjadi pegawai
di rumah sakit pendidikan tempat dia bekerja dan mendapatkan gaji. Sementara
 di Indonesia, dengan sistem yang berlaku saat ini, kehidupan calon dokter
spesialis cukup sulit.

Sebagai gambaran, seorang peserta PPDS dengan status PNS di UI digaji
sekitar Rp 300 ribu sebulan dan diwajibkan membayar SPP Rp 850 ribu per
semester. Tentu, dia harus menyisihkan uang untuk biaya keluarga,
pengeluaran untuk buku-buku, serta pembuatan makalah dan penelitian.

Di sini, terjadi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran. Tidak heran
jika banyak keluarga yang tidak sanggup menghadapinya sehingga perceraian
pun tak terelakkan.

Pro dan Kontra

Biaya pendidikan spesialis yang akan dinaikkan dirasa tidak adil. Dengan
biaya yang ada sekarang saja, beberapa peserta PPDS sudah mengeluh.
Mendengar berita kenaikan biaya spesialis itu, sudah banyak calon peserta
yang mulai bingung. Sebab, praktis, selama PTT dia tidak bisa praktik
sehingga sukar mengumpulkan uang, kecuali gaji yang Rp 900 ribu-Rp 1 juta
per bulan.

Dengan biaya pendidikan yang tinggi, pemerataan pendidikan tidak akan
tercapai. Sebab, yang bisa masuk sudah hampir pasti adalah dokter yang sudah
punya uang dari keluarganya. Sedangkan yang mulai dari nol harus cukup puas
dengan gigit jari dan terpuruk di klinik-klinik 24 jam.

Pihak Depdikbud dan CHS sendiri belum tahu perincian yang jelas, berapa
sebetulnya biaya untuk pendidikan spesialis. Terasa aneh jika kemudian
ditetapkan biaya pendidikan spesialis dengan jumlah sekian. Padahal, tidak
bisa dijelaskan, biaya pendidikan tersebut untuk apa.

Selain itu, tidak adil jika biaya pendidikan spesialis dokter dikaitkan
biaya pendidikan program S2 bidang lain. Untuk program Magister Manajemen,
memang mereka mengeluarkan uang yang banyak selama pendidikan, tetapi itu
hanya selama dua tahun. Setelah itu, mereka dapat langsung bekerja dengan
kedudukan dan pendapatan yang jauh lebih tinggi.
* dr Sardjana SpOG, kandidat doktor ilmu kedokteran di Unair.

no comments yet.



Leave a comment

Names and email addresses are required (email addresses aren't displayed), url's are optional.

Comments may contain the following xhtml tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>