PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI INDONESIA
Copy from
http://www.mail-archive.com/dokter@itb.ac.id/msg06619.html
Jalan Mahal Mengubah Nasib Dokter Sejak 1996, saat dimulainya semester baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), beredar berita bahwa SPP akan dinaikkan sehingga memancing pro dan kontra pihak-pihak terkait. Beberapa orang calon peserta pendidikan, bahkan orang tua calon peserta, sempat menuliskan keprihatinannya pada rubrik surat pembaca di sejumlah surat kabar. Pendidikan kedokteran mencakup rentang yang panjang dan terdiri atas tiga jenjang, yakni pendidikan dokter umum, doter spesialis, dan subspesialis. Sesungguhnya, pendidikan kedokteran itu bersifat seumur hidup. Dengan demikian, setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan formalnya, dia diwajibkan mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan. Peranan pendidikan kedokteran dalam kehidupan profesi menjadi amat vital. Bila pendidikan kedokteran diselenggarakan dengan baik, menghasilkan dokter yang berilmu, terampil, dan beretika, tentu kehidupan profesi dokter akan baik pula. Tujuan pendidikan yang dicapai tidaklah sama antarberbagai negara. Hal ini amat ditentukan kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut program dan sistem kesehatan yang dianut, kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, serta perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Rumusan yang disusun harus mencakup tiga aspek pokok program pendidikan, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), dan sikap (afektif) lulusan yang dihasilkan. Pendidikan dokter spesialis sangat unik. RS (rumah sakit) memberikan kesempatan kepada peserta PPDS untuk mengamati dan mengobati kasus yang beraneka macam. Bila akan menjadi seorang ahli bedah, secara berangsur-angsur dia akan menjalankan operasi-operasi yang makin sukar di bawah pengawasan seorang ahli bedah senior dan dapat mengambil alih pembedahan bila diperlukan. Singkatnya, seorang peserta PPDS belajar dengan cara magang, berlatih menerapkan ilmu yang dipelajarinya dalam pengawasan dokter spesialis sebagai pengajarnya Jumlah Terbatas Dari sudut jumlahnya, tempat untuk pendidikan spesialis sangat terbatas. Misalnya, dokter spesialis urologi. Untuk jumlah penduduk Indonesia yang di atas 200 juta, baru ada 90 orang, sementara lulusan yang dihasilkan tiap tahun hanya 1-2 orang. Tenaga dokter spesialis di RS daerah masih kurang dan penyebarannya tidak merata. Penempatan dokter spesialis di daerah sangat dibutuhkan agar pelayanan kesehatan di daerah optimal. Saat ini, baru 40 persen rumah sakit daerah tingkat II yang memiliki empat jenis dokter spesialis dasar, yakni spesialis kebidanan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah umum. Kendala yang ditemukan, antara lain, jumlah lulusan dokter spesialis sedikit dibandingkan dengan kebutuhan, kesulitan proses penempatan, khususnya untuk rumah sakit di daerah terpencil. Depkes akan memberlakukan sanksi tegas bagi dokter spesialis yang menolak mengabdi di tempat terpencil. Memang, semua dokter yang mengambil spesialisasi berdasarkan ketentuan pegawai negeri otomatis mendapat bantuan dana Rp 6,5 juta per tahun ditambah uang saku Rp 300 ribu per bulan. Tampaknya, upaya penjatuhan sanksi memang perlu karena ditengarai jumlah dokter spesialis yang enggan bertugas ke daerah mencapai 40 persen di antara 250 dokter yang baru lulus setiap tahunnya. Keberatan yang mereka ajukan sebenarnya cukup beralasan, yakni di daerah tak bisa berpraktik. Depkes juga akan memberikan beasiswa kepada dokter umum yang telah menyelesaikan tugas PTT-nya untuk menempuh pendidikan spesialisasi dengan syarat mereka bersedia ditempatkan di rumah sakit daerah tingkat II. Lama Pendidikan Lama pendidikan untuk menjadi spesialis tidak seragam, tergantung bagian keilmuan yang dipilih. Untuk menjadi seorang dokter spesialis kebidanan, misalnya, dibutuhkan 4-5 tahun. Masa pendidikan ini akan molor jika kurikulum belum jelas dan pendidiknya bergaya feodal. Tidak mengherankan bila sebagian besar dokter spesialis di Indonesia berusia tua. Hal ini disebabkan keharusan menjalani PTT dan mengikuti proses pendidikan yang lama. Kondisi ini berbeda jauh dengan negara maju yang sistem pendidikannya memungkinkan dokter baru untuk menjadi dokter spesialis secara cepat. Model pendidikan spesialis di sini terlalu lama dan merugikan. Tugas WKS (wajib kerja sarjana) -baik I dan II, maupun PTT- yang harus dijalani para dokter yang baru lulus mau tak mau membuat calon spesialis (dokter umum yang baru lulus) menjadi kehilangan waktu yang sangat banyak. Tamat dokter di usia 25 tahun, PTT selama tiga tahun (minimal), kalau diterima, langsung pendidikan spesialis selama 4-6 tahun. Setelah itu, WKS II lagi selama 3-5 tahun. Alhasil, pada umur 40 tahun, baru seorang dokter spesialis bisa kembali ke pinggir kota karena di tengah kota dirajai dokter spesialis senior yang jumlahnya 5 persen populasi dokter. Apa yang bisa diharapkan dari seorang spesialis berusia 40 tahun? Seharusnya, para spesialis juga mulai mengembangkan diri ke arah penelitian. Tetapi, usia spesialis sudah 40 tahun dan harus mengembalikan modal untuk menghidupi keluarganya. Hasilnya menjadi sangat berbeda jika dibandingkan dengan spesialis di luar negeri yang rata-rata berusia dua puluhan tahun serta mereka meneliti pada usia muda. Mau tak mau, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran di Indonesia stagnan. Kesempatan dan Mutu Persaingan pendidikan spesialis memang tidak dapat dihindari. Harus diakui, terdapat perbedaan mutu antara lulusan pendidikan di kota-kota besar dan daerah. Untuk itu, perlu diadakan ujian nasional. Beberapa spesialisasi telah melakukan ujian nasional dan internasional agar mereka siap menghadapi era globalisasi. Peranan organisasi profesi sangat penting untuk pendidikan spesialis dan subspesialis. Selain menyusun standar pendidikan profesi, memantau pelaksanan pendidikan dalam bentuk umpan balik, juga mencakup penilaian hasil program pendidikan. Karena itu, di negara-negara yang telah maju, ujian bagi dokter spesialis dan subspesialis diselenggarakan organisasi profesi. Di AS, sesudah masa pendidikannya, dokter asisten ahli menempuh sejumlah ujian yang diselenggarakan dewan spesialis kedokteran. Dewasa ini, terdapat dewan untuk setiap cabang spesialisasi dan dewan itu bukanlah usaha pemerintah, melainkan organisasi yang didirikan para spesialis ternama untuk memajukan standar ilmu kedokteran. Meskipun dewan itu tidak memiliki kekuasaan resmi untuk memberikan izin sebagaimana pemerintah, mereka memiliki kekuatan luar biasa besar karena dijunjung begitu tinggi oleh rumah sakit maupun para dokter praktik. Biaya Pendidikan Dulu pendidikan spesialisasi terbuka untuk PNS dari DepKes sehingga peserta tidak membayar, malah mendapat gaji. Tetapi, sekarang, dengan adanya dokter PTT yang tidak otomatis PNS, peserta calon spesialis kebidanan, misalnya, harus membayar SPP antara Rp 1, 2 juta hingga Rp 3 juta per semester, biaya operasional Rp 5 juta, dan sumbangan bervariasi dari 50 juta-200 juta yang ditentukan saat calon spesialis tes wawancara. Proses penerimaan tersebut bergantung pada bagian spesialis yang dipilih. Umumnya, seleksi meliputi beberapa tahap, yaitu tes tertulis, lisan, dan wawancara. Di Unair, misalnya, sistem penerimaan seorang peserta PPDS meliputi psikotes untuk IQ, kepribadian dan sikap, wawancara dan tes keilmuan, serta hasil S1 menjadi pertimbangan. Di negara lain, misalnya Singapura, calon spesialis otomatis menjadi pegawai di rumah sakit pendidikan tempat dia bekerja dan mendapatkan gaji. Sementara di Indonesia, dengan sistem yang berlaku saat ini, kehidupan calon dokter spesialis cukup sulit. Sebagai gambaran, seorang peserta PPDS dengan status PNS di UI digaji sekitar Rp 300 ribu sebulan dan diwajibkan membayar SPP Rp 850 ribu per semester. Tentu, dia harus menyisihkan uang untuk biaya keluarga, pengeluaran untuk buku-buku, serta pembuatan makalah dan penelitian. Di sini, terjadi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran. Tidak heran jika banyak keluarga yang tidak sanggup menghadapinya sehingga perceraian pun tak terelakkan. Pro dan Kontra Biaya pendidikan spesialis yang akan dinaikkan dirasa tidak adil. Dengan biaya yang ada sekarang saja, beberapa peserta PPDS sudah mengeluh. Mendengar berita kenaikan biaya spesialis itu, sudah banyak calon peserta yang mulai bingung. Sebab, praktis, selama PTT dia tidak bisa praktik sehingga sukar mengumpulkan uang, kecuali gaji yang Rp 900 ribu-Rp 1 juta per bulan. Dengan biaya pendidikan yang tinggi, pemerataan pendidikan tidak akan tercapai. Sebab, yang bisa masuk sudah hampir pasti adalah dokter yang sudah punya uang dari keluarganya. Sedangkan yang mulai dari nol harus cukup puas dengan gigit jari dan terpuruk di klinik-klinik 24 jam. Pihak Depdikbud dan CHS sendiri belum tahu perincian yang jelas, berapa sebetulnya biaya untuk pendidikan spesialis. Terasa aneh jika kemudian ditetapkan biaya pendidikan spesialis dengan jumlah sekian. Padahal, tidak bisa dijelaskan, biaya pendidikan tersebut untuk apa. Selain itu, tidak adil jika biaya pendidikan spesialis dokter dikaitkan biaya pendidikan program S2 bidang lain. Untuk program Magister Manajemen, memang mereka mengeluarkan uang yang banyak selama pendidikan, tetapi itu hanya selama dua tahun. Setelah itu, mereka dapat langsung bekerja dengan kedudukan dan pendapatan yang jauh lebih tinggi. * dr Sardjana SpOG, kandidat doktor ilmu kedokteran di Unair.
no comments yet.
